Kliennya Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Kliennya Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Palu Hakim, Image oleh Miami Car Accident Lawyers dari Pixabay --

Padahal, sebelum barang tersebut dikeluarkan, bukti pembayaran itu menurut dia, telah dikonfirmasi kepada bea dan cukai, dan bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya.

"Di dalam persidangan juga, ada 3 terdakwa dalam perkara ini, satu Tahan Banurea (ASN Kemendag), yang kedua adalah dari swasta yaitu klien kami Hartono Linadri dan Taufik".

"Namun di dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea, karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara," sambungnya.

Sebab itulah menurut dia, terdapat kejanggalan hukum jika kliennya sebagai pihak swasta, dinyatakan ambil bagian dalam tindakan korupsi dengan ASN (Tahan Banurea), sementara Banurea sendiri divonis bebas. 

"Lucunya, dalam pertimbangan itu klien kami dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pengurusan surat penjelasan sebagai pengecualian izin impor adalah dengan Wira Chandra". 

"Sementara Wira Chandra sendiri sudah lama meninggal, tidak dapat lagi dimintai konfirmasi," ungkap dia.

Sebab itu dirinya kemudian mempertanyakan kebenaran di balik kasus ini, apakah benar almarhum Wira Chandra adalah pihak yang mengurus, dan apakah dalam pengurusan tersebut memperoleh sesuatu atau tidak?

Ia pun berpendapat bahwa pertimbangan hukum terdakwa Budo Hartono Linadrdi dan Taufik, adalah berdasarkan asumsi yang dibangun kaksa penuntut umum. 

Ia juga berpendapat bahwa saksi-saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap terdakwa Tahan Banurea, adalah similiar dengan dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik. 

Dengan parameter itu, dalam pendapat ahlinya, pertimbangan hukum yang demikian juga harus menjadi pertimbangan di dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik/ 

Dan bahwa dalam persidangan itu, tidak pernah ada bukti dari pihak JPU tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penyecualian ijin impor tersebut. 

Di tempat yang sama, rekan Gultom, Yonatan Christofer mengaku punya pandangan tersendiri. 

Menurut dia tidak mungkin UU Tipikor diterapkan tandap adanya keterlibatan ASN dalam hal ini pejabat Kemendag. 

Dan bahwa pembuktian yang digunakan dalam persidangan perlu dipertanyakan, khususnya terkait transkrip dan aliran dana ke almarhum Wira Chandra.

Sebelumnya, Tahan Burea ditanyakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait dengan perkara korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: