Ini Tanggal Pencairan THR dan Jadwal Cuti Bersama, Perusahaan Wajib Tahu!
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya)-Ist-Net
Budi Karya menjelaskan, pemerintah menambah satu hari, karena secara tradisional keinginan mudik tinggi, dengan volume yang banyak.
Sehingga diperkirakan akan terjadi penumpukan mudik pada tanggal 21 dan 22.
" Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," jelasnya.
"Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif," ucapnya. (*)
Sumber: