Warung Makan Hingga Restoran di Kabupaten Tangerang Diminta Buka Jam 3 Sore Selama Ramadan

Warung Makan Hingga Restoran di Kabupaten Tangerang Diminta Buka Jam 3 Sore Selama Ramadan

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Saat Diwawancarai FIN--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Warung Makan Hingga Restoran di Kabupaten Tangerang Diminta Buka Jam 3 Sore Selama Ramadan

Selama Ramadan jam operasional rumah makan, kafe, maupun restoran di Kabupaten Tangerang dialihkan. 

Pengalihan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, dan resto itu tersebut sesuai dengan kebijakan Bupati Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP.

BACA JUGA:Marhaban Ya Ramadan, 1 Ramadan 1444 Hijirah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

"Pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usahanya selama Ramadan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 22 Maret 2023.

"Dimulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB," imbuhnya.

Dikatakan Bupati, selama Ramadan pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga harus memasang tirai.

Tak hanya itu, selama Ramadhan pelaku usaha rumah makan, kafe, maupun restoran tidak diperkenankan menggunakan live music.

BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan, Hilal Tidak Terlihat di Maluku

"Atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran juga ditulis pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, dan spa agar menutup sementara aktivitasnya.

"Tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan," ujarnya lagi.

Zaki menambahkan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan, Hilal Tidak Terlihat di Bengkulu

"Mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Kecamatan, Kelurahan, Desa se-Kabupaten Tangerang," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: