Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung
Pelaku pencabulan bocah perempuan di Tangerang saat beli pampers adalah pria paruh baya berusia 55 tahun
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.