Pemkot Bekasi Dukung Kebijakan Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Impor Sebagai Bentuk Dukungan Industri Lokal - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung penuh kebijakan pelarangan penjualan baju bekas impor yang disampaikan Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku siap mengikuti aturan yang telah disampaikan langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: 5 Bangunan Kios dan Kotrakan di Jatiwaringin Bekasi Habis Terbakar, Diduga Akibat Elpiji 3 kg Bocor
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Bekasi, Begini Penampakannya
"Saya kira kita harus ikut apa yang menjadi perintah, mendukung penuh kebijakan larangan penjualan baju bekas impor alias thrifting," kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Rabu 22 Maret 2023.
Menurutnya, langkah tersebut salah satu solusi guna melindungi dunia industri pakaian lokal Indonesia termasuk di wilayah Kota Bekasi.
Tri Adhianto juga menilai produk pakaian dan merek asli Indonesia ataupun Kota Bekasi sudah sangat bagus, dan harus didukung secara penuh.
"Saya kira produk kita cukup bagus, dari model, dari harga kita cukup bisa memenuhi kebutuhan warga masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA: Ratusan Umat Hindu Bekasi Laksanakan Pengerupukan dan Arak Ogoh-Ogoh Jelang Hari Raya Nyepi
Meski begitu Tri Adhianto memastikan belum melakukan sidak di pasar maupun toko, namun sudah dalam perencanaan pelaksanaan.
"Belum (Dilakukan Sidak), nanti kita lihat eskalasinya dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya Gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Bekasi, digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai.
Nampak ribuan bal berisi berbagai macam jenis pakaian bekas mulai dari baju, celana, topi, hingga jaket yang terbungkus rapat dan disita oleh kepolisian.
Terdapat truk wingbox di area sekitar gudang, yang ditugaskan untuk mengangkut ribuan bal pakaian bekas hasil penggerebekan.