Berikut Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangerang Selama Ramadan

Berikut Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangerang Selama Ramadan

Bahan masakan Rumah Makan di Jalan Perjuangan Nomor 43, Marga Mulya Bekasi Utara ludes dibawa pencuri.--

Berikut Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangerang Selama Ramadan - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran Wali Kota prihal aturan jam buka rumah makan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam surat edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023 itu bahwa rumah makan dapat membuka usahanya mulai pukul 02.00-17.00 WIB, dengan sejumlah ketentuan.

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

BACA JUGA:Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

Kepala Disbudpar, Rizal Ridolloh mengungkapkan dalam surat edaran ini, disampaikan sejumlah ketentuan.

Diantaranya, kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 wib.

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Rizal, Senin 20 Maret 2023.

Selain itu, dalam surat edaran Wali Kota itu ditulis prihal penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, sepanjang Bulan Suci Ramadan.

BACA JUGA:Dear Warga Tangerang, Selama Ramadan Pemkot Bakal Gelar Bazaar Murah Nih di Masjid-masjid

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia di Sungai Cimanceuri Tangerang

Yang mana, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dihentikan sementara selama ramadan.

Dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapar beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Disbudpar telah bekerjasama dengan dengan Satpol PP," ujarnya.

"Untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.

BACA JUGA:Disnaker Berharap Perusahaan di Kabupaten Tangerang Buka Satu Persen Lowongan Untuk Kaum Difabel

BACA JUGA:Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

Kasatpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Kata dia, Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

"Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi," ujar Wawan.

Dia menambahkan, demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, para pelaku usaha di Kota Tangerang bisa patuh terhadap surat edaran itu.

BACA JUGA:Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bogor Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanceuri Tangerang

"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: