BACA JUGA:Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk
Kasatpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.
Kata dia, Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.
"Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi," ujar Wawan.
Dia menambahkan, demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, para pelaku usaha di Kota Tangerang bisa patuh terhadap surat edaran itu.
BACA JUGA: Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bogor Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanceuri Tangerang
"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," tandasnya.