Jelang Ramadan Makanan Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang

Jelang Ramadan Makanan Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang

Petugas Dinkes Kabupaten Tangerang Saat Memeriksa Sampel Makanan--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Jelang Ramadan Makanan Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang - Jelang Ramadhan tim pengawas obat dan makanan dari Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang mengecek peredaran obat dan makanan di sejumlah pasar tradisional.

Pemeriksaan terhadap peredaran obat dan makanan ini, salah satunya dilakukan di Pasar tradisional Curug, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Begini Kronologi Pengungkapan Praktik Galian Tanah Ilegal Oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Jadi Kota Satelit, Bupati Zaki: MRT pun Bakal Sampai ke Balaraja

Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan pengujian terhadap 16 sampel makanan.

Hasilnya, dua pangan olahan positif mengandung formalin dan Rhodamin B.

"14 sampel makanan memenuhi syarat untuk parameter uji formalin, rhodamin dan borax, dan ada 2 sample positif formalin dan zat pewarna rhodamin B yakni mie kuning basah dan olahan Dodol," terang Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan Desi Tirtawati, ditulis FIN Minggu 19 Maret 2023.

Desi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

BACA JUGA:Nilai Investasinya Capai Rp 3 Triliun, Kabupaten Tangerang Diklaim Jadi Magnet Besar Bisnis Properti

BACA JUGA:Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal

Khususnya menjelang bulan suci ramadhan, kegiatan ini akan terus digencarkan baik oleh Dinkes maupun Loka POM Kabupaten Tangerang.

"Petugas mengecek kemasan makanan dan produk kosmetik yang dijual para pedagang," ujarnya.

Selain itu, tambah Desi, petugas juga mencatat kemasan makanan dan kosmetik yang kondisinya rusak, kedaluarsa,  dan tidak memiliki izin edar yang masih ada di display pedagang.

Karena kemasan rusak atau kotor itu tidak pantas untuk dikonsumsi karena bisa mengandung jamur dan bakteri lainnya yang berbahaya untuk kesehatan.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

BACA JUGA:Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

"Sedangkan untuk kosmetik yang tidak berijin atau sudah kadaluwarsa dilakukan pengamanan  oleh Loka POM Kabupaten Tangerang," pungkasnya.


DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: