BACA JUGA:Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M
"Sedangkan untuk kosmetik yang tidak berijin atau sudah kadaluwarsa dilakukan pengamanan oleh Loka POM Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
fin.co.id - 19/03/2023, 11:24 WIB
Petugas Dinkes Kabupaten Tangerang Saat Memeriksa Sampel Makanan
BACA JUGA:Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M
"Sedangkan untuk kosmetik yang tidak berijin atau sudah kadaluwarsa dilakukan pengamanan oleh Loka POM Kabupaten Tangerang," pungkasnya.