Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Konfrensi Pers Kasus Galian Tanah Ilegal di Mapolresta Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Unit II Krimsus Polresta Tangerang menangkap tiga pelaku penambangan ilegal berupa galian tanah tanpa izin untuk pengurugan proyek pembangunan perumahan.

Tiga pelaku penambangan ilegal yang ditangkap tersebut berinisial O, M, dan A.

BACA JUGA:Tips Khatam Alquran 30 Juz di Bulan Ramadan, Cocok untuk Kerja Kantoran yang Super Sibuk

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus penambangan tanpa izin ini diawali adanya laporan dari  masyarakat perumahan Grand Harmoni Balaraja.

Warga mengeluhkan adanya aktivitas keluar masuk truk tanah untuk urugan proyek pembangunan perumahan.

"Kemudian pada 13 Maret 2023, Unit II Krimsus dipimpin Ipda Bima Praelja melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati adanya kegiatan urugan tanah," terang Sigit, Jumat 17 Maret 2023.

Dikatakan Kapolres, kegiatan urugan tanah itu untuk pengurugan lokasi tahap 3 perumahan Grand Harmoni 2 dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

BACA JUGA:Penyelesaian Banjir Gang Cue Sulit Surut, Camat Bekasi Timur : Sekarang Kita Masih Melakukan Pompanisasi

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan kita amankan penanggung jawab urugan tanah tersebut yakni tersangka O," ucapnya.

Dari keterangan tersangka O diketahui bahwa tanah yang digunakan untuk mengurug proyek perumahan itu dibeli dari tersangka M dan A selaku pemilik galian tanah.

Galian tanah yang berada di Kampung Cayur RT 001/001, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, itu kemudian didatangi unit Krimsus untuk diperiksa izinnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka M dan A tidak dapat menunjukkan izin galian tanah dengan luas sekitar 2.000 meter persegi tersebut," ungkap Sigit.

BACA JUGA:Bawa 2 Pistol, Tembak 2 Satpam, Bank di Lampung Dirampok

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Buldoser, 7 unit dump truk, buku catatan ritasi, 1 bundel surat jalan, serta 2 unit ekskavator.

Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: