IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya

IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya

Organisasi masyarakat IAW usai membuat laporan dugaan korupsi sejumlah gubernur ke KPK-Ist-ist

IAW Laporkan Sejumlah Gubernur ke KPK, Ini Deretannya - Sejumlah gubernur dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IAW menengarai sejumlah gubernur yang dilaporkan tersebut melakukan tindak korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai Rp4,5 triliun selama kurun 5 tahun.

Sejumlah Gubernur yang laporkan IAW ke KPK, yaitu Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI Jakarta 2018-2022, dan Gubernur Banten 2018-2022. 

BACA JUGA:KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah

Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT Asuransi  Bangun Askrida (ABA).

Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga Rp4,5 triliun selama kurun 5 tahun.

Berikut sejumlah fee yang diterima oleh sejumlah gubernur menurut data IAW.

Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir Rp600 miliar dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir Rp800 miliar.

BACA JUGA:Miliki 15 Senjata Api, KPK Telusuri Dugaan TPPU Dito Mahendra

Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. 

Jumlah premi yang dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai Rp14 triliun selama 5 tahun.

Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT ABA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.

Menurut sekertaris pendiri IAW Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: