"Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.
Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT ABA kepada sejumlah gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.
BACA JUGA: Korupsi Bansos, 6 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ini Dia Salah Satunya
Komisi tahun 2018 Rp.849.726.000.000,- (laba Rp162.185.000.000,-)
Komisi tahun 2019 Rp819.751.000.000,- (laba Rp79.913.000.000,-)
Komisi tahun 2020 Rp718.281.000.000,- (laba Rp75.949.000.000,-)
Komisi tahun 2021 Rp941.590.000.000,- (laba Rp74.899.000.000,-)
Komisi tahun 2022 Rp1.075.714.000.000,- (laba Rp93.846.000.000,-)
Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT ABA untuk membayar biaya klaim.
Serta surat jawaban PT ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.