KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022)--

KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

KPK membekukan rekening berisi Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura diduga terkait kasus suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Selain pembekuan rekening, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe tersebut.

Ali Fikri menerangkan, tim penyidik KPK juga telah menyita empat mobil, emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

BACA JUGA:Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Surat

Ali Fikri juga menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan Gratifikasi.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: