Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Razia Truk Tambang Yang Melanggar Jam Operasional di Wilayah Kabupaten Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang - Peraturan Bupati (Perbup) soal pembatasan waktu operasional mobil barang dikangkangi para pemilik truk tambang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Sebab, banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkab Tangerang yakni pukul 22.00-05.00 WIB.

BACA JUGA:Ribuan Atlet Muda Kabupaten Tangerang Unjuk Gigi pada Ajang POR Pelajar

BACA JUGA:Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu

Padahal terkait jam operasional truk tambang ini sudah dua kali diatur oleh Pemkab Tangerang.

Yakni melalui peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Banyaknya truk tambang yang seliweran di luar jam operasional membuat Satpol PP dan Dishub setempat turun tangan mengawasi penerapan Perbup tersebut.

Pengawasan truk tambang ini dilakukan pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.

BACA JUGA:3 Bulan Operasi Segini Banyaknya Keuntungan yang Didapat Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya

Puluhan truk tambang kedapatan melintas di luar jam operasional atau di siang hari.

"Kita lakukan pengawasan terhadap penerapan aturan jam opersional truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kasatpol PP Fachrul Rozi, Senin 6 Maret 2023.

Dia menyampaikan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Pihaknya bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.

BACA JUGA:Produk UMKM Laku Keras di Acara Pekan Raya Kota Tangerang, Omzet Capai Rp400 Juta Lebih

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi

"Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.O0 Wib sampai dengan pukul 05.00 WIB," tuturnya.

"Dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu," sambungnya.

Dia menyebut, dalam pengawasan ini pihaknya menerjunkan sebanyak 53 personel.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada puluhan truk tambang yang kedapatan melanggar aturan waktu operasional.

BACA JUGA:21 Ribu Lebih Berkas Lamaran di Job Fair HUT ke-30 Kota Tangerang, Jumlah yang Sudah Lolos Masuk Kerja Segini

BACA JUGA:Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipkon, Hasilnya: Belas Motor Bodong dan Obat Terlarang Tramadol

"Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: