Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

Aktivitas Pemerataan Tanah Tanpa Izin di Desa Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang, , Dihentikan Satpol PP. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram! - Aktivitas pemerataan lahan tanpa izin resmi menggunakan tanah galian kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemerataan lahan dengan tanah galian tanpa izin ini salah satunya terjadi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja.

Bahkan, ada dua aktivitas pemerataan tanah tanpa izin di lokasi itu yang akhirnya dihentikan paksa Satpol PP.

Banyak warga yang mengeluh oleh lalu lalang kendaraan truk pengangkut tanah. Tak sedikit truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.

BACA JUGA:Sekda Ingatkan Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang, Agar Lebih Paham Aturan Pengadaan Tanah

Terlebih banyak tanah berceceran membuat jalanan menjadi licin ketika diguyur hujan sehingga menjadi rawan kecelakaan lalu lintas.

Kasatpol PP Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat sekitar ada aktivitas pemerataan tanah yang tidak berizin.

Setelah dicek pemilik tempat tidak dapat menunjukkan izin pemerataan tanah itu.

"Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut," terang Fachrul, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:49 Warga Kabupaten Tangerang Terserang Leptospirosis di Tahun 2022, Sepuluh Orang Meninggal Dunia

Dijelaskan Fachul aktivitas pemerataan tanah itu dinilai telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truk pembawa tanah pada proyek tersebut juga telah mengganggu warga yang sedang beraktivitas.

"Menurut pengakuan warga, banyak truk lalu lalang di luar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu," katanya.

Fachrul menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan 3 alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut, 2 jenis eskavator dan 1 berjenis buldozer. 

BACA JUGA:Berakibat Kematian, Dinkes Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Leptospirosis, Kenali Gejalanya

Pihaknya pun bakal memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen," tuturnya.

"Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: