Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan
Henry Surya, pendiri koperasi Indosurya dijebloskan ke tahanan Bareskrim usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.
Dikataka Whisnu, perkara ini adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp106 triliun untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban dengan kerugian mencapai Rp15,9 triliun.