Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Potret mengharukan saat dua orang suporter menyelamatkan anak kecil di dalam stadion Kanjuruhan Malang (dok Istimewa)--

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabag Ops Polres Malang yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Divonis Bebas
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan jika Wahyu Setyo Pranowo tidak terbukti melakukan pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Abu Achmad saat membacakan putusan, Kamis 16 Maret 2023.
 
Vonis bebas Wahyu Setyo Pranoto tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
 
Hakim mengatakan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.
 
Menurut hakim, karena Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
 
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata hakim.
 
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

BACA JUGA:Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Ambil Tindakan Ini

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
 
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

BACA JUGA:Iwan Budianto Mundur Dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan: Kami Tiada Henti Untuk Meminta Maaf

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: