Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Divonis Bebas

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Divonis Bebas

Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). -Indra Setiawan-ANTARA

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Divonis Bebas - Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Putusan bebas terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis, 16 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa," ucap Hakim Abu Achmad Sidqi saat membacakan putusannya di PN Surabaya. 

BACA JUGA:Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya juga langsung memerintahkan agar terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan yang selama ini dijalaninya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim terhadap AKP Bambang Sidik, JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis 3 tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Ambil Tindakan Ini

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. 

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: