Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Salah satu tersangka tragedi kanjuruhan-Willy Irawan-ANTARA

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis 1,5 penjara kepada mantan atau eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Diketahui AKP Hasdarmawan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kepada majelis hakim memberi hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya saat membacakan putusannya, Kamis, 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Ambil Tindakan Ini

Majelis Hakim menilai AKP Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain luka ringan, luka berat hingga ada yang meninggal dunia.

Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Dalam memberikan putusannya, Majelis Hakim melalui beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton sepak bola," katanya.

BACA JUGA:DPR 'Sentil' Brimob Bikin Ulah di Sidang Tragedi Kanjuruhan: Aksi Seperti Ini Tidak Membantu..

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Diketahui Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022, malam usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: