Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang

Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang

Mendag Zulkifli Hasan Saat Memimpin Kegiatan Pemusnahan Produk Baja di Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.Id –- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang seberat 2.302 ton senilai Rp32,23 miliar. 

Pemusnahan produk baja tulangan beton itu dilakukan di PT. Long Teng and Steel Product di Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 12 Januari 2023. 

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tuntaskan Proses Telaah Hukum PT CLM, 2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

BACA JUGA:3 Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 Gratis Ada Disini, Pelajari Fitur-Fitur Barunya Berikut Cara Unduhnya

Produk baja yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, kegiatan tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya karena tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.

"Tujuan pemusnahan ini dapat menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku," kata Mendag Zulkifli kepada awak media. 

Masih menurut Mendag, pemusnahan produk BjTB Ini juga menjadi bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia. 

BACA JUGA:CEO PLN dan TNB Malaysia Sepakati Penguatan Kerjasama Ketenagalistrikan dan Kolaborasi Untuk Transisi Energi

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar 10 Aplikasi Chat Video Terbaik, Ada Telegram Hingga JusTalk

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, juga melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. 

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," tegas Mendag. 

Dia melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: