Rutan Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak Rutin di Blok Hunian WBP

Rutan Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak Rutin di Blok Hunian WBP

Jajaran Rutan Kelas I Tangerang Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sidak di Blok Hunian WBP (dok Rutan Kelas 1 Tangerang)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang memusnahkan barang bukti yang ditemukan dalam sidak rutin di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan sidak itu dilakukan dengan cara dibakar, bertempat di halaman Rutan Kelas I Tangerang, pada Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Kreatif! Pemkab Tangerang Kembangkan Pupuk Organik Dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja

BACA JUGA:Selama Januari 2023 Jumlah Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 3.000 Orang

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari handphone, kipas angin, power bank, kabel, hingga carger handhandphone," terang Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mizan Muhami kepada FIN, Rabu 1 Februari 2023. 

Dikatakan Mizan, dua kali dalam seminggu pihaknya rutin menggelar sidak guna menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian WBP.

Menurutnya, barang elektronik yang dimusnahkan itu dibawa oleh kerabat WBP secara sembunyi-sembunyi pada saat datang berkunjung.

"Karena terbatasnya jumlah SDM, jadi terkadang masih ada yang luput dari pemeriksaan kami," ujarnya.

BACA JUGA:Fantastis! Segini Total Anggaran Pemkab Tangerang untuk Atlet Berprestasi

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet! Cara Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Secara Online, Cek Disini Petunjuknya

Menurutnya, pemusnahan barang sitaan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para WBP agar tidak menyimpan benda yang memang dilarang dipergunakan di dalam rutan.

Sementara, kepada para WBP yang kedapatan menyimpan barang yang tidak boleh digunakan, selain dilakukan penyitaan juga diberikan sanksi dimasukkan ke dalam strap cell.

"Pasti ada sanksi, selain kita sita barang buktinya juga dimasukan ke strap cell," imbuhnya.

Dia menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini rutin dilakukan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: