Sekda Ingatkan Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang, Agar Lebih Paham Aturan Pengadaan Tanah

Sekda Ingatkan Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang, Agar Lebih Paham Aturan Pengadaan Tanah

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Sekda Tekankan Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang Lebih Paham Aturan Pengadaan Tanah - Para kepala desa dan lurah di Kabupaten Tangerang diharapkan lebih memahami aturan dan tata cara pengadaan tanah.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya perselisihan dalam proses pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang. 

Sekda Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid mengatakan, pada tahun 2023 ini kurang lebih ada 50 pengadaan tanah.

Diharapkan, proses pengadaan tanah itu dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang Berpotensi Kerugian Ratusan Miliar, KPK Tingkatkan Status

"Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan (pengadaan tanah) yang ada," kata sekda saat membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Tangerang di Tangerang, Senin 13 Maret 2023.

Dihadapan para kades dan lurah se-Kabupaten Tangerang itu sekda menekankan pentingnya pemahaman terhadap undang-undang dan aturan tentang pengadaan tanah.

Yakni, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Acara Dugem di Tangerang Dibubarkan Satpol PP

"Pemahaman ini sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian," ujarnya.

Dia mengungkapkan, lewat sosialisasi pengadaan tanah ini diharapkan para kepala desa atau lurah dapat memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis.

"Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT RW setempat," ucapnya.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto menjelaskan, 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan RSUD Tigaraksa Disidak, Bupati Zaki: Lancar Tidak Ada Kendala!

Seperti jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan.

Kemudian sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.

"Baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: