Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!
Pemerataan lahan dengan tanah galian tanpa izin ini salah satunya terjadi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja.
Pihaknya pun bakal memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen," tuturnya.
"Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan," pungkasnya.