Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini

Hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama-ist-net

BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Cek di Sini Segera

 "Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," kata dia.

Untuk mengetahui lokasi dan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, langsung Klik Di SINI.

Sedangkan tata tertib yang harus ditaati para peserta ujian:

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

BACA JUGA:Catat, Hasil Seleksi PPPK Kemenag Diumumkan Minggu Ini

8. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: