Sekda Ingatkan Kades dan Lurah di Kabupaten Tangerang, Agar Lebih Paham Aturan Pengadaan Tanah
Sekda Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid mengatakan, di tahun 2023 ini kurang lebih ada 50 pengadaan tanah.
Seperti jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan.
Kemudian sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.
"Baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh," pungkasnya.