Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel--

Begini Pengertian Demosi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri tetapi dihukum demosi dalam sidang kode etik Polri yang digelar kemarin, Rabu 22 Februari 2023.

Richard Eliezer dihukum demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

BACA JUGA:Kasus Demosi Kombes Rizal Irawan Disoal, DPR Minta Wakapolri Jelaskan ke Publik

Pengertian Demosi adalah

Dilansir dari situs Polri, sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

BACA JUGA: Bharada Sadam yang Intimidasi Wartawan CNN dan Detik.com Disanksi Demosi 1 Tahun

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Peraturan Kapolri itu. 

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: