Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

 Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E jalani sidang di PN Jaksel pada. Selasa 17 Oktober 2022--PMJ news

Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia - Sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan jika Bharada E tidak dipecat dari kepolisian.

Diketahui, Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk Richard Eliezer untuk memutuskan status kepolisian.

Sidang kode etik Richard Eliezer ini diputuskan setelah hakim menjatuhkan divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Rp56,1 Miliar Jadi Sorotan, Rubicon Tak Ada di LHKPN

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan bahwa, Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi personel Polri.

Atau dengan kata lain, Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari kepolisian.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan--

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan, 22 Februari 2023.

Hanya saja, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika Bharada E terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Dalam sidang kode etik, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

"Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.

Ada sejumlah pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer tersebut.

Di antaranya, terduga pelanggar atau Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

BACA JUGA:Mahfud MD Bersyukur Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Hakim Objektif

Terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Terduga pelanggar Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,.

Diketahui, terdakwa lainnya pembunuhan berencana Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Mulai dari merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tetapi justru kejujuran Bharada Richard Eliezer dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

BACA JUGA:Wow, Segini Harga Jeep Wrangler Rubicon Milik Dandy Anak pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan yakni Ferdy Sambo (FS).

Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.

Kemudian, antara Richard dan Ferdy Sambo karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara Sambo dengan Eliezer juga sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: