LPSK Cabut Perlindungan pada Bharada E, Kuasa Hukum: Kita Serahkan Perlindungannya ke Polri

LPSK Cabut Perlindungan pada Bharada E, Kuasa Hukum: Kita Serahkan Perlindungannya ke Polri

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

LPSK Cabut Perlindungan pada Bharada E, Kuasa Hukum: Kita Serahkan Perlindungannya ke Polri - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.

LPSK mencabut perlindungan karena Bharada E tanpa persetujuan melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Menanggapi keputusan LPSK, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan komentar seperti ini.

Dikatakannya tim penasihat hukum dan keluarga Bharada E menghargai putusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.

 BACA JUGA:Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Ditjenpas Kemenkumham Jelaskan Status Bharada E

"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ujarnya di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Usai putusan LPSK ini, pihak kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan Bharada E kepada Polri.

"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri," ujar Ronny.

Diketahui, LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba, Ini Penjelasan LPSK

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: