PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

Ilustrasi capres di Pemilu 2024. (ist)--

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja - Buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024, Mahkamah Agung akan dipanggil ke DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, Mahkamah Agung akan dimintai keterangan terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Pemanggilan MA ini menanggapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

Putusan PN Jakpus tersebut dalam memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies, Jumat 3 Maret 2023.

Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.

"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.

"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," ucapnya.

Dia mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi.

Namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wapres Ma'ruf: Ini Belum Memperoleh Legitimasi

"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," imbuhnya.

Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.

Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.

"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," katanya.

BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah Pengadilan Negeri.

Namun, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," katanya.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tidak Melanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Ashari Banding

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: