News

Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucapnya.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tidak Melanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Ashari Banding

Dia juga menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Gugatan dilakukan sebagai langkah mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU

“Kita juga paham pengadilan negeri tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.

Diketahui PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Berita Terkait