News

Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

fin.co.id - 23/02/2023, 22:11 WIB

Bos Darmex Group Surya Darmadi saat sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta

d. Barang bukti dokumen kapal d s/d e, terlampir dalam berkas perkara.

e. Barang bukti uang dan rekening nomor urut XX s/d XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.

- Barang bukti yang disita pada saat penuntutan

a. Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I s/d XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita atau kepada Terdakwa.

b. Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I s/d VII, nomor urut IX, XVIII, XXIV s/d XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX s/d XXIII, dan nomor urut XXIV s/d XLV, dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho

c. Perkebunan kelapa sawit saat ini tidak aktif nomor urut I s/d II, dirampas untuk negara.

d. Barang bukti kapal Terdakwa dari PT Delimuda Nusantara nomor urut II, IV, V, dan VII, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIII s/d XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

e. Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I s/d VII karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

f. Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA: Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun

g. Aset atas nama Terdakwa di Singapura dan Australia nomor urut I s/d VII dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti kerugian perekonomian negara.

9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Admin
Penulis
-->