Begini Tanggapan Alfamart Soal Pelarangan Pakai Kantong Plastik di Kabupaten Tangerang

Begini Tanggapan Alfamart Soal Pelarangan Pakai Kantong Plastik di Kabupaten Tangerang

Pegawai Alfamart--Istimewa

Begini Tanggapan Alfamart Soal Pelarangan Pakai Kantong Plastik di Kabupaten Tangerang - Perusahaan retail terkemuka Alfamart menyambut baik kebijakan baru pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan aturan baru membawa barang belanja di ritel modern, mall, hingga supermarket dilarang menggunakan kantong plastik.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Puluhan KK di Kabupaten Tangerang Terdampak Puting Beliung

Aturan ini tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 Tentang pengurangan kantong plastik.

Branch Manager Alfamart Balaraja Haykal Sofyan mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan baru dari Pemkab Tangerang tersebut.

Menurutnya, aturan ini bisa digunakan Alfamart untuk mengajak konsumen menjaga lingkungan hidup dari bahaya kantong plastik sekali pakai.

"Kami bisa ikut menyarankan konsumen untuk menggunakan tas belanja berulang kali pakai," terangnya, Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Penerapan Perbup Soal Pembatasan Kantong Plastik Molor Dua Tahun, Bupati Tangerang Ungkap Penyebabnya

Meski begitu, sambungnya, kebijakan tersebut memang bukan barang baru bagi pengusaha ritel modern.

Sebab, pelarangan tas plastik sekali pakai sudah berlaku di daerah lain. Seperti, di kawasan Puncak Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Alfamart sudah tidak lagi memberikan kantong plastik secara gratis," tukasnya.

Terpisah, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengungkapkan, sosialisasi Perbup 139 tersebut sudah dilakukan pemerintah daerah dari jauh-jauh hari.

BACA JUGA:Siap-siap! Belanja di Mall Hingga Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang Tak Boleh Menggunakan Kantong Plastik

"Hanya memang yang bersifat baru itu bertahap tidak sekaligus selesai," ujarnya.

Nemun dia mengaku, belum tercantum sanksi tegas bagi pengusaha ritel modern atau mall yang masih menyediakan kantong plastik.

"Nanti terkait sanksi kan bisa ditambahkan," tuturnya.

"Yang jelas di larang menyediakan, kalau konsumen tidak membawa, bisa pengusaha ritel menyediakan kantong kain yang bisa berkali-kali dipakai," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: