Penerapan Perbup Soal Pembatasan Kantong Plastik Molor Dua Tahun, Bupati Tangerang Ungkap Penyebabnya

Penerapan Perbup Soal Pembatasan Kantong Plastik Molor Dua Tahun, Bupati Tangerang Ungkap Penyebabnya

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Penerapan Perbup Soal Pembatasan Kantong Plastik Molor Dua Tahun, Bupati Tangerang Ungkap Penyebabnya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Siap-siap! Belanja di Mall Hingga Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang Tak Boleh Menggunakan Kantong Plastik

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kata dia, penerapan peraturan bupati yang sudah ada sejak tahun 2020 tersebut baru bisa dilaksakan di tahun 2023.

"Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi," kata Zaki ditulis FIN, Rabu 22 Februari 2023.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan.

BACA JUGA:Kapolresta Tangerang: Waspada Praktik Dukun Palsu

Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayahnya. 

"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional," katanya.

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan.

Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

BACA JUGA:PKL di Irigasi Sipon Tangerang Ditertibkan, Ratusan Petugas dan Alat Berat dikerahkan

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: