Instruktur Senam Bunuh Suami dengan Palu Saat Tertidur, Begini Motifnya

Instruktur Senam Bunuh Suami dengan Palu Saat Tertidur, Begini Motifnya

Ilustrasi penemuan mayat di dalam rumah. -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Instruktur Senam Bunuh Suami dengan Palu Saat Tertidur, Begini Motifnya- Instruktus senam bernama Anis Puji Lestari (35) tega membunuh suaminya yang merupakan Warga Desa Sirigan, Paron, menggunakan palu saat suaminya itu tertidur lelap di rumah.

Jenazah korban yang benama Romdan (42) itu ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan sejumlah luka di kepala pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu. 

Kejadian ini bermula saat pasangan suami istri ini terlibat cekcok. Hingga kemudian pelaku menghaisi nyawa suamiany dengan palu saat suaminya tidur. Saat ini, polisi telah menetapkan Anis Puji Lestari  sebagai tersangka pembunuhan. 

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu kemarin. 

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkait Gaji Berujung Sakit Hati

BACA JUGA:Sebelum Terjadi Pembunuhan di Rumah Cikarang Bekasi, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Intim

Motif pembunuhan ini dilatar belakangi masalah ekonomi. Awalnya, pelaku meminta uang ke suaminya untuk membayar utang. 

"Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada," tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi 

Sebelumnya, Anis Puji Lestari tidak mengakui perbuatannya. Dia bahkan sempat pura-pura panik ketika menemukan sumianya tewas bersimbah dara di dalam kamar. 

BACA JUGA:Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik

Anies kemudian meminta bantuan keluarganya, jenazah suaminya kemudian dimakamkan tanpa membuat laporan polisi. Namun, kematian itu dinilai tidak wajar, hingga polisi melakukan pembongkaran makam korban untuk otopsi dan pemeriksaan terhadap Anis. Wania tersebut kemudian mengakui perbutannya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: