Sebelum Terjadi Pembunuhan di Rumah Cikarang Bekasi, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Intim

Sebelum Terjadi Pembunuhan di Rumah Cikarang Bekasi, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan saat dihadirkan dalam konfrensi pers-Tahta Aldo-

Sebelum Terjadi Pembunuhan di Rumah Cikarang Bekasi, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Intim - Sempat kabur ke Provinsi Lampung Kabupaten Pesisir Barat, pembunuh wanita di Perumahan Cikarang Utama Residence, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditangkap.

Sebelum bertengkar dan membunuh korban berinisial LH (43), pelaku berinisial GL (40) sempat melakukan hubungan intim terlebih dahulu.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Wanita di Rumah Cikarang Bekasi Karena Menolak Ajakan Menginap

"Awal mula mereka sempat bertengkar, usai bertengkar mereka melakukan hubungan intim dan dilanjut mandi bersama," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya dalam keterangan resminya, Rabu 15 Februari 2023.

Menurutnya saat sedang mandi bersama, GL sempat bertanya kepada LH terkait rencana menginap bersama pada malam hari.

Namun, diketahui korban menolak menginap bersama pelaku namun dengan nada yang sedikit keras sehingga membuat emosi.

"Korban jawab dengan nada sedikit tinggi menolak, lalu korban dipukul dan di tampar oleh pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:Pembunuh Wanita di Dalam Rumah Cikarang Bekasi Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur Ke Pulau Sumatera

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang sudah sangay emosi karena penolakan langsung keluar kamar mandi dan mengambil pisau.

"Pelaku kembali lagi ke dalam kamar mandi dan langsung menusuk korban hingga mengalami dua luka tusuk," ucapnya.

Usai tega membunuh LH, saat itu juga GL kembali ke rumah dan pamit kepada istri bahwa akan pergi ke daerah Lampung menggunakan travel.

"Pelaku ditangkap Senin 13 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Provinsi Lampung Kabupaten Pesisir Barat," terangnya.

BACA JUGA:Diduga Dibunuh Selingkuhannya, Polisi Selidiki Kasus Temuan Wanita Tewas di Dalam Rumah Cikarang Bekasi

Atas perbuatannya, GL terancam dikenakan pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa dengan ancaman 10 sampai 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: