Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta-dok-

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor (kecelakaan tunggal)

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

BACA JUGA:Bukan Data CC Kendaraan, STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Tertera Berapa Kapasitas kWh

Persyaratan Pencairan SWDKLLJ STNK

- Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang terbitkan oleh kepolisian

- Melampirkan surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit

- Melampirkan identitas diri berupa e-KTP atau SIM yang masih berlaku

- Melampirkan SWDKLLJ atau STNK

- Dokumen lain kartu keluarga, buku nikah dan SIM 

BACA JUGA:Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya

Besaran Nomimal Santunan Kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000 

- Santunan cacat seumur hidup: Rp 50.000.000 (maksimal) 

- Santunan perawatan korban kecelakaan: Rp 20.000.000 (maksimal) 

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000

- Pengganti biaya P3K: Rp 1.000.000

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: