Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

fin.co.id - 21/02/2023, 18:54 WIB

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta

BACA JUGA: Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Cara Klaim Uang SDWKLLJ STNK 

Untuk mengambil atau klaim uang SDWKLLJ STNK ini tidak terlalu sulit. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

- Mengisi formulir beripa data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan

- Menglengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan

- Jasa Raharja akan melakukan kroscek dokumen

- Jika seluruh data telah sesuai  dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

BACA JUGA: Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

Selesai melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah kamu datang ke kantor Jasa Raharja. Adapun prosesnya sebagai berikut: 

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

 

Admin
Penulis