Otomotif

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

Pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ternyata bisa mencairkan uang saat melakukan perpanjangan. Nilainya bisa mencapai hingga Rp50 juta.

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya
STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta

- Pengganti biaya P3K: Rp 1.000.000

- Pengganti biaya ambulans: Rp 500.000 

BACA JUGA:Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Cara Klaim Uang SDWKLLJ STNK 

Untuk mengambil atau klaim uang SDWKLLJ STNK ini tidak terlalu sulit. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

- Mengisi formulir beripa data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan

- Menglengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan

- Jasa Raharja akan melakukan kroscek dokumen

- Jika seluruh data telah sesuai  dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

BACA JUGA:Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

Selesai melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah kamu datang ke kantor Jasa Raharja. Adapun prosesnya sebagai berikut: 

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

Berita Terkait