- Pengganti biaya P3K: Rp 1.000.000
- Pengganti biaya ambulans: Rp 500.000
BACA JUGA:Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Cara Klaim Uang SDWKLLJ STNK
Untuk mengambil atau klaim uang SDWKLLJ STNK ini tidak terlalu sulit. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mengisi formulir beripa data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan
- Menglengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan
- Jasa Raharja akan melakukan kroscek dokumen
- Jika seluruh data telah sesuai dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
BACA JUGA:Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong
Selesai melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah kamu datang ke kantor Jasa Raharja. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia