2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)
BACA JUGA: Bukan Data CC Kendaraan, STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Tertera Berapa Kapasitas kWh
Persyaratan Pencairan SWDKLLJ STNK
- Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang terbitkan oleh kepolisian
- Melampirkan surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit
- Melampirkan identitas diri berupa e-KTP atau SIM yang masih berlaku
- Melampirkan SWDKLLJ atau STNK
- Dokumen lain kartu keluarga, buku nikah dan SIM
BACA JUGA: Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya
Besaran Nomimal Santunan Kecelakaan:
- Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000
- Santunan cacat seumur hidup: Rp 50.000.000 (maksimal)
- Santunan perawatan korban kecelakaan: Rp 20.000.000 (maksimal)
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000
- Pengganti biaya P3K: Rp 1.000.000
- Pengganti biaya ambulans: Rp 500.000