Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta-dok-

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya - Pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ternyata bisa mencairkan uang saat melakukan perpanjangan. Nilainya bisa mencapai hingga Rp50 juta. 

Uang dari STNK itu mirip tabungan. Saat melakukan perpanjangan STNK setiap tahun, kamu sebagai pemilik kendaraan wajib menyetor biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).   

BACA JUGA:Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tahu

Nah, SWDKLLJ ini wajib dibayar oleh pemilik kendaraan mobil maupun motor. Bisa atas nama perusahaan atau perorangan.

Kewajiban membayar SWDKLLJ diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Karena pemilik STNK sudah membayar seperti asuransi, maka dapat mencairkan apabila mengalami kecelakaan. Baik mengakibatkan luka-luka atau meninggal dunia. 

Namun, untuk dapat mengambil uang puluhan juta tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Perlu diketahui, pencairan SWDKLLJ STNK ini tidak berlaku dalam kondisi kecelakaan tunggal.

Untuk penumpang kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga pejalan kaki mendapat asuransi kecelakaan.

Mereka yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang musibah kecelakaan.

Penumpang pesawat, kapal dan bus bisa mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Tetapi, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung atau tidak dapat diklaim. Yaitu:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: