Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya
Pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ternyata bisa mencairkan uang saat melakukan perpanjangan. Nilainya bisa mencapai hingga Rp50 juta.
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir