Paranjoy Kerikil

Paranjoy Kerikil

--

Oleh: Dahlan Iskan

INILAH satu-satunya wartawan yang dihukum 'tidak boleh bicara dan menulis tentang konglomerat  Grup Adani'. 

Umur wartawan itu sudah 67 tahun. 

Konglomerat terbesar kedua India itu memperkarakan wartawan tersebut di dua arah: pidana dan perdata. Total 10 perkara.

Nama wartawan itu: Paranjoy Guha Thakurta.

Paranjoy ternyata sudah menulis soal Adani jauh sebelum Hinderburg Research New York membongkar sisi negatif Adani. Bedanya Hinderburg kini lagi '’menang’'. Saham grup Adani runtuh tinggal separo harga. Sampai Jumat lalu pun masih terus turun. Adani kehilangan kekayaan USD 130 miliar. Atau hampir Rp 2.000 triliun. Dalam sekejap. 

Tapi Adani masih konglomerat besar. Setidaknya masih 30 besar di India. 

Sedang Paranjoy masih dalam status '’kalah’'. Awalnya. Belum tahu akhirnya nanti.

Paranjoy adalah wartawan ekonomi-politik. Tulisan pertama yang menyerang Adani terbit di EPW (Economic and Political  Weekly). Tahun 2017. Soal dugaan penggelapan pajak. Lalu soal Adani mendapat keuntungan dari kebijakan pemerintah.

Mingguan EPW pun disomasi Adani. Artikel itu harus dicabut dari EPW. Kalau tidak, Paranjoy dan penerbitnya akan diperkarakan.

Rapat pimpinan EPW pun diadakan. Paranjoy adalah pemimpin redaksi di mingguan itu. Di rapat itu diputuskan: artikel tersebut dicabut. Paranjoy menolak. 

Tapi pimpinan perusahaan lebih berkuasa. Paranjoy belum boleh keluar ruang rapat kalau belum mau mencabut tulisannya.

Akhirnya Paranjoy setuju tulisan tersebut dicabut. Lalu ia minta selembar kertas. Ia menulis pengunduran dirinya.

Paranjoy belum kalah. Tulisan yang sudah dicabut itu pun ia kirim ke penerbit online: The Wire. Grup Adani pun menggugat penerbit The Wire dan Paranjoy. Bahkan mengadukan Paranjoy secara pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber:

Berita Terkait

Nilai 95

21 jam

Nilai Nol

2 hari

Zeni

6 hari

Hari Raya

1 minggu

Madinah Kafe

1 minggu