Biaya Haji 2023 Diumumkan Sore Ini, DPR: Insya Allah Turun dari Rp69 Juta

Biaya Haji 2023 Diumumkan Sore Ini, DPR: Insya Allah Turun dari Rp69 Juta

Jemaah haji Kabupaten Tangerang yang akan berangkat ke Tanah Suci.-Rikhi Ferdian-FIN

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan biaya haji 2023 Rp69 juta merupakan komposisi yang ideal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Jika komposisi tidak proporsional maka nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan cepat tergerus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah  Kemenag, Hilman Latief mengatakan jika akan terus tergerus maka 3-4 tahun lagi, jamaah akan menanggung 100 persen biaya haji.

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

BACA JUGA:Kemenkumham Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Formasi dan Besaran Gaji yang Akan Diterima

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Diketahui Kemenag mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta.

Artinya, Kemenag mengusulkan skema 70:30 persen untuk biaya haji tahun ini. 

70 persen berarti biaya yang harus dibayarkan calon anggota jamaah haji, sementara 30 persen adalah biaya yang dibayarkan oleh BPKH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

BACA JUGA:Link Download GB Whatsapp V9.52 Terbaru Bebas Ganti Tema, Keren!

Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 Masehi, nilai manfaat yang harus dibebankan kepada BPKH sebesar 59 persen atau sekitar Rp57,91 juta dan Bipih Rp39,89 juta atau 41 persen dari total BPIH sebesar Rp97,79 juta.

Menurut Hilman, usulan Bipih tahun ini memang lebih besar porsinya. Sebab, apabila skema tahun 2022 dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat akan cepat habis pada 2027. 

Artinya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya kemungkinan besar harus membayar 100 persen.

"Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: