Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

fin.co.id - 02/02/2023, 15:42 WIB

Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

"Sebab mereka berada di dalam proses pemusnahan. Jadi ini dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur," katanya.

BACA JUGA:Bagaimana Kabar Kasus Teddy Minahasa? Kejaksaan Punya 14 Hari untuk Memberikan Jawaban

BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.4 Edisi Resmi Februari 2023, Fitur Fitur GB MOD Makin Oke, GRATIS BRO

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

BACA JUGA:Hotman: Barang Bukti di Rumah Anita dan Dody Tidak Ada Kaitan dengan Teddy Minahasa

BACA JUGA:Daftar 102 Pinjaman Online-Pinjol Legal Resmi OJK, Cepat Cair dan Bunga Rendah Tentu Paling Banyak Dicari!

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi