Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

 Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa segera disidangkan.

Sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Berkas telah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023.

Dijelaskan Anang, tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, enam tersangka lainnya dalam kasus tersebutu juga sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negei (Kejari) Jakarta Barat.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari yang Seret Teddy Minahasa

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

Enam tersangka yang dimaksud yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis 26 Januari 2023.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.  

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

BACA JUGA:Bagaimana Kabar Kasus Teddy Minahasa? Kejaksaan Punya 14 Hari untuk Memberikan Jawaban

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: