Pengacara Kuat Ma'ruf: Tak Dijanjikan Diberi Uang, Ferdy Sambo Beri Handpone dan Tunjukan Amplop Usai Pembunuh

Pengacara Kuat Ma'ruf: Tak Dijanjikan Diberi Uang, Ferdy Sambo Beri Handpone dan Tunjukan Amplop Usai Pembunuh

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim pengacara Kuat Ma'ruf menegaskan kliennya tak pernah dijanjikan akan diberi uang oleh Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat Ma'ruf diberi handphone dan ditunjukan amplop usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.  

Irwan Irawan menegaskan Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan.   

BACA JUGA:Bacakan Pledoi Kuat Ma'ruf: Brigadir J Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya, Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis

BACA JUGA:Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan Duplik dari tim pengacara Kuat Ma’ruf.  

Dijelaskannya, Ferdy Sambo memberikan handphone dan menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf usai peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga No. 46.

"Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop," tegasnya. 

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf: Saya Tak Pernah Tahu Brigadir J akan Dibunuh, Tapi Saya Didakwa Seolah-Olah Tahu

BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh

Itu sejalan dengan pernyataan Kuat Ma’ruf dalam persidangan sebelum-sebelumnya yang mengaku dirinya tak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.

“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara.

Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: