Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji

Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji

Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia-ist-net

"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," kata Yaqut.

Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada DPR.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji Lengkap, Pelajari dan Hafalkan Sebelum Berangkat Ibadah Haji 2023

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.

"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Menurut Menag Yaqut, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: