Tak Terima Divonis 5-10 Tahun Penjara, Anggota Khilafatul Muslimin Melawan

Tak Terima Divonis 5-10 Tahun Penjara, Anggota Khilafatul Muslimin Melawan

Anggota Khilafatul Muslimin usai menjalani sidang di PN Kota Bekasi-tuahto aldo-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebanyak 11 anggota Khilafatul Muslimin divonis 5-10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa, 24 Januari 2023.

Atas vonis yang telah diputusakan majelis hakim, 11 anggota Khilafatul Muslimin termasuk pimpinan utama Abdul Qadir Hasan Baraja melakukan perlawanan.

Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan 11 anggota Khilafatul Muslimin tak terima dengan vonis yang diberikan hakim.

Karenanya seluruh terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan yang diberikan.

BACA JUGA:11 Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Hakim PN Bekasi, Paling Lama 10 Tahun Penjara Paling Ringan 5 Tahun

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

“Hakim kan menanyakan mau banding atau pikir-pikir atau menerima, kemudian semua terdakwa menyatakan banding,” kata Abu Salma saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.

Banding dilakukan para terdakwa, karena pihaknya ingin meluruskan bahwa Khilafatul Muslimin tidak menentang ajaran Pancasila.

“Perlu jadi catatan bukan berarti tidak menerima putusan, dalam arti kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran khilafatul muslimin,” ucapnya.

Abu Salma menjelaskan, para terdakwa mempunyai waktu satu minggu guna menyiapkan banding atas vonis yang sudah diberikan PN Kota Bekasi.

BACA JUGA: Ini Wajah-wajah Pimpinan dan Anggota Khilafatul Muslimin yang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

“(agenda sidang banding) Selasa minggu depan,” ungkapnya.

Dilihat pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permohonan banding hanya baru diajukan oleh salah satu terdakwa atas nama Indra Fauzi dan Abdul Aziz. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: