Bacakan Pledoi, Ricky Rizal: Selaku Senior, Saya Ambil Senjata Brigadir J Sebagai Langkah Antisipasi

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal: Selaku Senior, Saya Ambil Senjata Brigadir J Sebagai Langkah Antisipasi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). -Putu Indah Savitri-ANTARA

Upaya pengamanan pisau yang dipakai, kata Ricky, sudah ia lakukan pada malam itu. Tindakan pengamanan senjata api sudah ia sampaikan langsung kepada Yosua.

Dalam persidangan sebelumnya, sempat terdapat keterangan mengenai Putri Candrawathi yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata milik Yosua. Terkait dengan keterangan tersebut, Ricky mengutarakan bantahan.

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf: Saya Tak Pernah Tahu Brigadir J akan Dibunuh, Tapi Saya Didakwa Seolah-Olah Tahu

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

“Berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didukung hasil pemeriksaan poligraf kepada saya,” ucap Ricky.

Adapun hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan itu mempertanyakan apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Yosua? Terkait pertanyaan tersebut, Ricky menjawab tidak ada dan jawaban tersebut terindikasi jujur dengan skor positif 11.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: