108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini

108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin dari Kemenag, Cek di Sini

Ilustrasi lembaga pengelola dana zakat. (radar lampung)--

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:Renovasi Rumah Kader PDIP Pakai Dana Amil Zakat, Ganjar Pranowo Buru-buru Hapus Cuitan dari Twitter

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

BACA JUGA:Buntut Polemik ACT, Kemenag Larang Pengurus Lembaga Amil Zakat Berperilaku Hedonisme

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: