Fakta Baru Restorative Justice Kasus Pemerkosaan di Brebes, Indikasi Ada Motif Pemerasan

Fakta Baru Restorative Justice Kasus Pemerkosaan di Brebes, Indikasi Ada Motif Pemerasan

ilustrasi korba pemerkosaan--pixabay

SEMARANG,FIN.CO.ID - Fakta baru ditemukan aparat kepolisian terkait restorative justice atau penyelesaian damai kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah.

Ada indikasi pemerasan dalam penyelesaian secara damai kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan pemerasan yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam penyelesaian damai kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam pelaku.

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," katanya, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Meski Kasus Telah Diselesaikan Damai, 6 Pemerkosa Anak di Brebes Ditangkap

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HM Sampoerna Telah Dibuka, Jangan Lewatkan Cek Informasi dan Persyaratannya di Sini

Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan tersebut, berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: